Status Pegawai Jadi Sorotan Dalam Pembahasan RUU MD3

22-01-2013 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislatif DPR RI (Baleg) mempertanyakan status pegawai dalam sistem pemerintahan di Indonesia. “Mengenai adanya rencana dalam RUU tentang Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat dua pokok masalah mengenai status pegawai tetap  dan pegawai kontrak. Apakah hal tersebut sudah menjadi materi pokok  atau masih bisa berubah,” tanya Subyakto  dalam Rapat Kerja dengan Kementerian PAN/Reformasi Birokrasi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin kemarin (21/1). Pertanyaan ini berkaitan status pegawai di lembaga MD3 yakni Kesetjenan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Apakah hal ini tidak akan menimbulkan persoalan baru, ketika outsourching  dihapuskan. Sementara  untuk tenaga honorer sendiri sudah tidak diperbolehkan, dimana saat ini Pemerintah Daerah sudah tidak boleh menerima tenaga honorer lagi”, tambah Anggota dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Subyakto  juga mempertanyakan, apakah ada rujukan dari  negara mana  yang  efektif  mengenai sistem perekrutan pada dua status pegawai tersebut.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ana MuawanahSubyakto  menyatakan keprihatinannya dengan  adanya  sistem perekrutan PNS yang didistribusikan ke daerah-daerah. Karena hal tersebut sangat meresahkan di  tingkat bawah. Selama ini, sambungnya,   Bupati/Walikota  menempatkan orang-orangnya menjadi PNS , bahkan yang lebih hebat lagi dijadikan transaksional ekonomi, apakah hal ini bisa diakhiri.  “Mereka seperti raja, hal apa saja bisa dilakukan terhadap PNS dan itu menjadi transaksional dan bukan hal yang rahasia lagi,” paparnya.

Subyakto  meminta kepada Kementerian PAN untuk membuat regulasi, jangan sampai daerah diberikan kebebasan yang akhirnya kualitas SDMnya sangat rendah. “Hal ini tidak baik ke depannya, bagaimana bangsa ini bisa  maju dengan cara seperti itu,” imbuhnya.

Senada dengan Subyakto, Guntur Sasono (F-PD) menanyakan regulasi yang mengatur status pegawai PNS dan Pegawai Tidak Tetap. Guntur juga mempertanyakan prinsip-prinsip perbedaan Outsourching dengan Pegawai Tidak Tetap.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris MenpanTasdik Kinanto menerangkan bahwa  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 bahwa pegawai yang bekerja di pemerintahan  adalah PNS dan Pegawai Tidak Tetap. Namun, menurutnya kenyataan di lapangan diterjemahkan lain. Pegawai Tidak Tetap diterjemahkan sebagai Tenaga Honorer.

“Padahal bukan itu yang dimaksud. Proses perekrutan pegawai honorer selama ini pun tidak benar, tidak melalui perencanaan tetapi melalui kebutuhan unit/bagian  di masing-masing instansi pemerintah,” terang Tasdik.

Menurut Tasdik, tenaga honorer yang ada saat ini terutama di daerah-daerah kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan tak jarang, tenaga honorer di daerah dijadikan kendaraan politik oleh Bupati/Walikota atau Gubernur di daerah.

Saat inimelalui  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah  sedang berusaha mengangkat Pegawai Honorer menjadi PNS yang jumlahnya mencapai 900 ribu orang.  (sc)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...